Tambang Ilegal
Polisi Segera Panggil Perusahaan Diduga Menambang Ilegal Proyek Bendungan Budong-budong Mateng
dalam waktu dekat Podla Sulbar akan segera memanggil pihak bersangkutan, atas laporan yang diterima dari masyarakat Mateng.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
"Proyek bendungan Budong-budong, Mateng total anggarannya sebesar Rp1,02 triliun, dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Bumi Karsa," jelas Muhaimin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (20/6/2023).
Dia menduga kerjasama itu hanya dilakukan dengan Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) dan tidak memiliki izin dari lingkungan hidup, UKL dan UPL.
"Artinya perusahaan tersebut ilegal sehingga juga berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak, proyek tersebut dibangun dari material yang ilegal," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Tambang Ilegal
Pemkab Mamuju Bentuk Satgas Tertibkan Tambang-tambang Ilegal |
![]() |
---|
OC Kaligis Kuasa Hukum WNA Korsel Tersangka Tambang Ilegal di Mamuju Sebut Petugas Sewenang-wenang |
![]() |
---|
KLHK Minta Kasus Tambang Ilegal Libatkan WNA Korsel Telusuri Keterlibatan Pihak Lain |
![]() |
---|
YKW Warga Korea Tersangka Tambang Ilegal di Pasangkayu Merokok Ogah Digiring Petugas |
![]() |
---|
Tampang YKY Warga Korea Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.