Tambang Ilegal

Polisi Segera Panggil Perusahaan Diduga Menambang Ilegal Proyek Bendungan Budong-budong Mateng

dalam waktu dekat Podla Sulbar akan segera memanggil pihak bersangkutan, atas laporan yang diterima dari masyarakat Mateng.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Nurhadi Hasbi
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan 

"Proyek bendungan Budong-budong, Mateng total anggarannya sebesar Rp1,02 triliun, dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Bumi Karsa," jelas Muhaimin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (20/6/2023).

Dia menduga kerjasama itu hanya dilakukan dengan Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) dan tidak memiliki izin dari lingkungan hidup, UKL dan UPL.

"Artinya perusahaan tersebut ilegal sehingga juga berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak, proyek tersebut dibangun dari material yang ilegal," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved