Tambang Ilegal
Polisi Segera Panggil Perusahaan Diduga Menambang Ilegal Proyek Bendungan Budong-budong Mateng
dalam waktu dekat Podla Sulbar akan segera memanggil pihak bersangkutan, atas laporan yang diterima dari masyarakat Mateng.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Sulbar-Kombes-Pol-Syamsu-Ridwan-soal-PPKM-Level-3.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan pertambangan bebatuan ilegal proyek bendungan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) masih dalam tahap pengembangan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar).
"Sudah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus)," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi disela-sela kesibukannya, Selasa (20/6/2023).
Kata dia, dalam waktu dekat kepolisian akan segera memanggil pihak bersangkutan, atas laporan yang diterima dari masyarakat Mateng.
"Kemungkinan hari Kamis," sebutnya.
"Kita undang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi," singkat Kombes Syamsu.
Meski begitu, dirinya belum merincikan perusahaan mana saja yang akan dipanggil Polda Sulbar.
Sementara itu, dalam laporan aktivis pemerhati lingkungan Sulbar, Muhaimin Faisal, ada tujuh perusahaan yang menurutnya melakukan perbuatan melawan hukum.
Berikut data yang diterima Tribun-Sulbar.com:
1. PT Brantas Abipraya
2. PT Bumi Karsa
3. PT Mutiara Batu Lotong
4. CV Amirul Risky Fayra
5. PT Pasir Putra Utama
6. PT Reso Cipta Banua
7. CV Mamuju Tengah Perkasa