Lansia Aniaya Tetangga

Kronologi Lansia di Polman Ditangkap Polisi Perkara Rebutan Tali Rapiah

Pelaku dan korban yang masih kerabat dekat itupun sempat bertikai, mengunakan senjata tajam.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Pelaku inisial AG (60) yang diamankan di polisi setelah memarangi tetangganya hingga korban sekarat di rumah sakit, ia diamankan di Polsek Tapango, Desa Tapango, Polman, Senin (19/6/2023). 

Korban inisial HR ini kemudian mendatangi rumah pelaku sembari membawa senjata tajam jenis badik.

Keduanya pun sempat cekcok, lantaran korban tidak terima tali rapianya digunakan mengikat anjing.

"Motifnya ini saling rebut tali rapiah, sempat cekcok, dan akhirnya bertengkar pakai senjata tajam," lanjut Iptu Bagus Wardana.

Pelaku yang tersulut emosi lantaran didatangi oleh korban langsung mengambil sebilah parang.

Korban sempat melawan dengan sebilah badik, yang dikhususkan dan mengenai badan pelaku tapi tidak terluka.

Pelaku pun menebas korban dengan parang sebanyak tiga kali dan mendapat luka sobek pada wajah.

"Sekarat korbannya, dan kini mendapat perawatan medis di rumah sakit umum daerah," ungkapnya.

Perkelahian itu pun sempat menghebohkan warga sekitar, dan disaksikan oleh anak korban.

Usai melukai korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tapango. Ia pun digelandang ke Mapolres Polman dengan tangan terborgol.

Polisi mengamankan dua senjata tajam jenis badik dan satu parang panjang, dan tali rapiah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved