Lansia Aniaya Tetangga
Lansia di Riso Polman Terancam 5 Tahun Penjara Perkara Tali Rapiah
AG pun hanya bisa pasrah dan tunduk saat tangannya diborgol polisi dan digelandang ke Mapolres Polman.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pelaku-inisial-AG-60-yang-diamanka.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang lansia inisial AG (60) warga Desa Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terancam hukuman lima tahun penjara.
Ia harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Polman usai menganiaya tetangganya sendiri.
Lansia berbaju hitam celana pendek berlumur darah ini ditangkap polisi di Dusun Dua Desa Riso, Tapango, Polman, Senin (19/6/2023) sore.
Lantaran perbuatanya melukai korban inisial HA pada bagian wajah hingga sekarat.
Pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang saat melukai korban.
AG pun hanya bisa pasrah dan tunduk saat tangannya diborgol polisi dan digelandang ke Mapolres Polman.
Ia dikenai pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penganiayaan berat dengan ancaman hukum lima tahun penjara
"Perbuatannya mengakibatkan luka berat, korban sekarat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.
Dijelaskan korban saat ini mendapat perawatan serius dan sudah sekarat di RSUD Andi Depu, Jl Ratulangi, Polman.
Korban mendapat luka pada bagian wajah, pelaku membacok korban sebanyak tiga kali.
Meski sempat melawan korban tak berdaya lantaran hanya menggunakan sebilah badik.
Sementara pelaku yang tak lain kerabat korban menggunakan parang panjang.
Pertikaian itu dipicu hal sepele, lantaran memperebutkan tali rapiah yang digunakan mengikat hewan ternak sapi.
Pelaku dan korban yang masih kerabat dekat itu pun sempat bertikai, mengunakan senjata tajam.
Awalnya HA mendatangi rumah pelaku, lantaran kesal tali rapiah miliknya digunakan oleh korban.