Rabu, 6 Mei 2026

Berita Polman

Satpol PP Polman Patroli, Sasar Bangunan Liar di Dalam Kota Polewali

Dalam patroli tersebut, petugas meminta pemilik bangunan untuk memberikan keterangan terkait legalitas bangunan yang didirikan.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Satpol PP Polman Patroli, Sasar Bangunan Liar di Dalam Kota Polewali
Tribun-Sulbar.com/Fahrun
PATROLI - Satpol PP Polman menegur pemilik warung makanan prasmanan lantaran diduga mendirikan bangunan liar, Selasa (7/4/2026). Peneguran ini berlangsung di pinggir Jl KH Agus Salim, di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Polman menegur pemilik warung prasmanan yang diduga membangun tanpa izin di Kecamatan Polewali.
  • Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait bangunan liar di dalam kota.
  • Jika terbukti melanggar aturan dan tidak memiliki izin, bangunan terancam dibongkar.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menegur pemilik warung makan prasmanan yang diduga mendirikan bangunan tanpa izin, Selasa (7/4/2026).

Peneguran dilakukan di pinggir Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, saat petugas melakukan patroli penertiban bangunan liar di wilayah perkotaan.

Baca juga: Polisi Identifikasi Pelaku Pengancaman Karyawati SPBU Belang-Belang

Baca juga: Temukan Rokok Ilegal di Warung Tapi Belum Disita, Satpol PP Polman: Tahap Sosialisasi

Tindak Lanjut Laporan Warga

Sekretaris Satpol PP Polman, Syarifuddin Wahab, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya bangunan yang diduga tidak memiliki izin.

“Adanya laporan masyarakat soal bangunan liar, khususnya warung prasmanan ini, sehingga kami melakukan peneguran,” ujar Syarifuddin kepada wartawan.

Dalam patroli tersebut, petugas meminta pemilik bangunan untuk memberikan keterangan terkait legalitas bangunan yang didirikan.

Pemerintah Kecamatan Polewali turut dilibatkan untuk menelusuri status perizinan bangunan tersebut.

Pihak kecamatan akan memanggil pemilik warung guna memastikan kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Kami meminta pemerintah kecamatan untuk memastikan apakah bangunan ini benar tidak memiliki izin,” lanjutnya.

Syarifuddin menegaskan, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, maka akan dilakukan penindakan tegas, termasuk pembongkaran.

“Jika tidak memiliki legalitas dan melanggar tata ruang, maka bangunan ini akan kami tindak,” tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved