Lansia Aniaya Tetangga
BREAKING NEWS: Lansia di Riso Polman Ditangkap Usai Aniaya Tetangga Pakai Parang
Kejadian itu mengakibatkan satu orang luka pada bagian wajah akibat senjata tajam jenis parang.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan di Desa Riso, Kecamatan Tapango, Senin (19/6/2023).
Kejadian itu mengakibatkan satu orang luka pada bagian wajah akibat senjata tajam jenis parang.
Korban tersebut dilarikan kerumah sakit umum daerah (RSUD) Andi Depu Polman Jl Ratulangi, Pekkabata.
Sementara pelakunya telah diamankan di Polsek Tapango, tengah menjalani pemeriksaan.
Pelaku sendiri inisial AG (60) sementara korban inisial HR (58) mereka masih bertetangga di Dusun Dua, Desa Riso, Tapango.
AG nampak diborgol pada bagian tangan, mengenakan pakaian hitam dan celana pendek berlumur darah.
"Pelakunya kita sudah amankan setelah ia menyerahkan diri usai kejadian pertikaian tersebut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.
Ia menjelaskan pertikaian keduanya dipicu hal sepele, yakni persoalan tali rapih yang diperebutkan.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Korban Pembacokan di Riso Polman Sekarat, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Lansia di Riso Polman Terancam 5 Tahun Penjara Perkara Tali Rapiah |
![]() |
---|
Gara-gara Tali untuk Ikat Anjing Kakek di Polman Tega Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Kronologi Lansia di Polman Ditangkap Polisi Perkara Rebutan Tali Rapiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.