Lansia Aniaya Tetangga

BREAKING NEWS: Lansia di Riso Polman Ditangkap Usai Aniaya Tetangga Pakai Parang

Kejadian itu mengakibatkan satu orang luka pada bagian wajah akibat senjata tajam jenis parang.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Pelaku inisial AG (60) yang diamankan di polisi Polres Polman setelah memarangi tetangganya hingga korban sekarat di rumah sakit, ia diamankan di Polsek Tapango, Desa Tapango, Polman, Senin (19/6/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan di Desa Riso, Kecamatan Tapango, Senin (19/6/2023).

Kejadian itu mengakibatkan satu orang luka pada bagian wajah akibat senjata tajam jenis parang.

Korban tersebut dilarikan kerumah sakit umum daerah (RSUD) Andi Depu Polman Jl Ratulangi, Pekkabata.

Sementara pelakunya telah diamankan di Polsek Tapango, tengah menjalani pemeriksaan.

Pelaku sendiri inisial AG (60) sementara korban inisial HR (58) mereka masih bertetangga di Dusun Dua, Desa Riso, Tapango.

AG nampak diborgol pada bagian tangan, mengenakan pakaian hitam dan celana pendek berlumur darah.

"Pelakunya kita sudah amankan setelah ia menyerahkan diri usai kejadian pertikaian tersebut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.

Ia menjelaskan pertikaian keduanya dipicu hal sepele, yakni persoalan tali rapih yang diperebutkan.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved