Pilkades Majene

Perbup Pilkades Dicabut, HMI Demo Minta DPRD Majene Gunakan Hak Angket

Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang dinilai melanggar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hasan Basri
HMI berunjuk rasa di depan gedung DPRD Majene atas pencabutan perbup no 4 tentang pelaksanaan Pilkades di Majene 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene untuk menggunakan hak angket atas kebijakan pemerintah setempat.

Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang dinilai melanggar.

Dorongan ini disampaikan pada saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Majene Jl Ammana Pattolawali, Kelurahan Labuang, Kamis (15/6/2023).

"Kami mendorong DPRD  untuk menggunakan hak angket," kata mahasiswa dalam orasinya yang dipimpin langsung jenderal lapangan Zulkifli.

DPRD diminta agar serius mendengar aspirasi masyarakat terhadap kebijakan Bupati Majene yang dianggap melanggar.

Kebijakan Bupati terkait surat pernyataan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023.

Kemudian pencabutan peraturan bupati nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan Pilkades yang dianggap kontradiktif.

"Kalau DPRD tidak mengambil langkah hari ini. Maka kami menganggap DPRD bersekutu dengan pemerintah daerah," tegasnya.

Dari pantauan tribun dalam aksi mahasiswa diwarnai dengan orasi secara bergantian di halaman kantor DPRD Majene.

Aksi berlangsung disertai dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes dan desakan terhadap DPRD Majene.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved