Pilkades Majene Ditunda

Mahasiswa Tutup Jalan Trans Sulbar Tolak Penundaan Pilkades Majene

Mahasiswa menilai surat pernyataan yang dikeluarkan bupati jika hanya alasan kondusifitas keamanan tidak rasional.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hasan Basri
aksi penolakan penundaan Pilkades di depan Kantor Bupati Majene. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor bupati Majene di Jl Gatot Subroto, Pangali ali, Kecamatan Banggae,  Senin (5/6/2023).

Aksi yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene digelar setelah Bupati Majene Andi Achmad Sukri Tammalele mengeluarkan surat pernyataan penundaan Pilkades 2023

Mereka meminta agar surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Bupati Majene Andi Achmad Sukri Tammalele dicabut karena dianggap kontradiktif dengan peraturan Bupati yang sudah ditetapkan.

Mahasiswa menilai surat pernyataan yang dikeluarkan bupati jika hanya alasan kondusifitas keamanan tidak rasional.

Dalam aksinya diwarnai dengan penutupan jalan trans Sulawesi Barat, tepatnya di depan kantor Bupati.

Akibatnya, arus lalulintas sempat dialihkan ke arah halaman kantor bupati untuk mengantisipasi kemacetan panjang.

Selain berorasi, mahasiswa juga membakar ban bekas di tengah jalan raya sehingga tidak bisa dilalui kendaraan .

Mahasiswa yang berjumlah sekitar belasan orang juga membawa spanduk dan keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi.

Usai berorasi di depan kantor Bupati, massa masuk ke halaman kantor untuk menemui Bupati Andi Achmad sembari membawa keranda mayat.

Situasi sempat bersitegang karena orang nomor satu Kabupaten Majene yang ingin ditemui tidak ada di lokasi.

Peserta aksi hanya ditemui oleh Kepala Bagian Biro Hukum Pemkab Majene, Ruski Hamid.

Ruski Hamid menyampaikan surat yang dikeluarkan Bupati adalah tanggapan atas tuntutan aksi yang dilakukan oleh sebagian pihak belakangan ini.

Atas tuntutan itu, bupati pun mengeluarkan sikap dengan mengeluarkan surat pernyataan untuk menunda Pilkades.

Terkait dengan surat pernyataan yang dianggap bertentangan dengan perbup tersebut, maka pemerintah daerah akan mencabut peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Kami diperintahkan untuk menjalankan pembenahan perbup. Kenapa dilakukan pembenahan karena selama ini di dalam perbup mengatur tentang pelaksanaan Pilkades 2023.Tapi karena surat pernyataan Bupati yang dikeluarkan dilakukan penundaa,  agar surat pernyataan Bupati sinkron dengan regulasi yang ada, maka regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades ada dilakukan pembenahan," ujarnya di hadapan Mahasiswa.

Menurutnya proses pembenahan perbup tersebut sementara dalam fasilitas di birohukum.

"Mungkin dalam Minggu ini sudah turun pencabutan perbup, sehingga perbup nomor 4 tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi," jelasnya .

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved