Berita Mamuju Tengah

Muhaimin Duga Dua Perusahaan Lakukan Pemufakatan Jahat, Suplai Material Bendungan Budong-budong

Salah satu kelompok masyarakat menduga dua perusahaan melakukan pemufakatan jahat dengan perusahaan lokal terkait penyuplaian material.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Samsul
Aktivis pemerhati lingkungan, Muhaimin Faisal saat mewakili masyarakat Salulekbo yang terdampak pembangunan Bendungan Budong-Budong melalukan dialog dengan pihak perusahaan, Jumat (9/6/2023).(Samsul) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Salah satu kelompok masyarakat menduga dua perusahaan melakukan pemufakatan jahat dengan perusahaan lokal terkait penyuplaian material ke lokasi pembangunan bendungan budong-budong.

Dua perusahaan ini yakni PT Brantas Abipraya dan PT Bumi Karsa.

Aktivis pemerhati lingkungan Sulawesi Barat (Sulbar), Muhaimin Faisal mengatakan adanya pemufakatan jahat yang terjadi di proyek pekerjaan pembangunan Bendungan Budong-Budong, Mamuju Tengah.

Dengan melakukan kerjasama beberaba perusahaan lokal sebagai peyuplai material pembangunan bendungan.

Namun perusahaan lokal yang dimaksud diduga tidak memiliki izin pertambangan lengkap.

"PT Brantas Abipraya dan PT Bumi Karsa dengan beberapa perusahaan lokal melakukan pemufakatan jahat dan melanggar hukum," kata Muhaimin kepada Tribun-Sulbar.com.

Menurutnya, perusahaan lokal yang menjadi penyuplai material pembangunan bendungan hanya miliki Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) dan tidak memiliki izin dari Lingkungan Hidup yaitu UKL dan UPL.

"Artinya perusahaan lokal yang digandeng sebagai penyuplai material berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak," ujar Muhaimin.

Lebih dari itu, lanjut Muhaimin aktivitas pertambangan ilegal ini berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE).

"Tentu berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air," tuturnya.

Muhaimin pun telah melaporkan beberapa perusahaan tersebut ke Polres Mamuju Tengah.

Untuk itu ia berharap dapat diproses hukum sesuai aturan berlaku.

"Harapan kami PT Brantas Abipraya dan PT Bumi Karsa serta perusahaan lokal yang diduga melanggar hukum dapat segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Adapun beberapa perusahaan yang yang dilaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polres Mateng

1. PT. Brantas Abipraya
2. PT. Bumi Karsa
3. PT. Mutiara Batu Lotong
4. CV. Amirul Risky Fayra
5. PT. Pasir Putra Utama
6. PT. Reso Cipta Banua
7. CV. Mamuju Tengah Perkasa.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
                                                  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved