Berita Mamuju Tengah
Muhaimin Duga Dua Perusahaan Lakukan Pemufakatan Jahat, Suplai Material Bendungan Budong-budong
Salah satu kelompok masyarakat menduga dua perusahaan melakukan pemufakatan jahat dengan perusahaan lokal terkait penyuplaian material.
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Habluddin Hambali
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Salah satu kelompok masyarakat menduga dua perusahaan melakukan pemufakatan jahat dengan perusahaan lokal terkait penyuplaian material ke lokasi pembangunan bendungan budong-budong.
Dua perusahaan ini yakni PT Brantas Abipraya dan PT Bumi Karsa.
Aktivis pemerhati lingkungan Sulawesi Barat (Sulbar), Muhaimin Faisal mengatakan adanya pemufakatan jahat yang terjadi di proyek pekerjaan pembangunan Bendungan Budong-Budong, Mamuju Tengah.
Dengan melakukan kerjasama beberaba perusahaan lokal sebagai peyuplai material pembangunan bendungan.
Namun perusahaan lokal yang dimaksud diduga tidak memiliki izin pertambangan lengkap.
"PT Brantas Abipraya dan PT Bumi Karsa dengan beberapa perusahaan lokal melakukan pemufakatan jahat dan melanggar hukum," kata Muhaimin kepada Tribun-Sulbar.com.
Menurutnya, perusahaan lokal yang menjadi penyuplai material pembangunan bendungan hanya miliki Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) dan tidak memiliki izin dari Lingkungan Hidup yaitu UKL dan UPL.
"Artinya perusahaan lokal yang digandeng sebagai penyuplai material berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak," ujar Muhaimin.
Lebih dari itu, lanjut Muhaimin aktivitas pertambangan ilegal ini berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE).
"Tentu berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air," tuturnya.
Muhaimin pun telah melaporkan beberapa perusahaan tersebut ke Polres Mamuju Tengah.
Untuk itu ia berharap dapat diproses hukum sesuai aturan berlaku.
"Harapan kami PT Brantas Abipraya dan PT Bumi Karsa serta perusahaan lokal yang diduga melanggar hukum dapat segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Adapun beberapa perusahaan yang yang dilaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polres Mateng
1. PT. Brantas Abipraya
2. PT. Bumi Karsa
3. PT. Mutiara Batu Lotong
4. CV. Amirul Risky Fayra
5. PT. Pasir Putra Utama
6. PT. Reso Cipta Banua
7. CV. Mamuju Tengah Perkasa.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
Kawasan Tambang di Salulekbo Mateng
Material Bendungan Budong-budong
PT Brantas Abipraya
PT Bumi Karsa
Mamuju Tengah
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Mateng Pastikan Anggaran Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Stok Ikan di TPI Desa Babana Mateng Berkurang, dari 4 Ton Kini Tinggal 100 Kilo |
![]() |
---|
Antisipasi Kerusuhan, Kantor DPRD Mamuju Tengah Dilengkapi APAR |
![]() |
---|
Warga Terdampak Proyek Bendungan Budong-budong Akan Pasang Blokade Jika Ganti Rugi Tidak Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.