Penggelapan Aset Daerah

Kejari Mamuju Sudah Periksa 24 Saksi Dugaan Penggelapan Aset Daerah

Kata dia, sangat dimungkinkan ada tersangka baru dalam kasus yang sedang ditangani itu.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kantor Kejari Mamuju di Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - HMI Mamuju menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) tebang pilih dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset daerah.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Mamuju, Didit Agung Nugroho mengatakan pihaknya terbuka dalam menyampaikan perkembangan kasus.

"Tidak ada tebang pilih, semua tetap berjalan, tetapi ada yang bisa dan tidak bisa disampaikan" ungkapnya saat ditemui di depan Kantor Kejari, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Rabu (7/6/2023).

Kata dia, sangat dimungkinkan ada tersangka baru dalam kasus yang sedang ditangani itu.

Namun, pihaknya masih terus berusaha mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

"Sudah tugas penyidikan untuk membuat terang terjadinya tindak pidana guna menemukan tersangka," lanjutnya.

"Kami sudah memeriksa pihak dinas, dan pembeli," tambah Didit.

Dia juga menjelaskan, Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju sebagai pengelola aset.

"Sesuai perannya, baik sekda ataupun pengelola aset dia sudah diperiksa," tegasnya.

Sejauh ini, Kejari Mamuju telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus penggelapan aset daerah.

Termasuk, mantan Bupati Mamuju yang menjabat pada tahun 2018-2019.

"Iya sudah semua kami periksa, namun tidak dapat kami buka semua," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam aksi yang digelar HMI Mamuju pihak Kejari tidak membuka pintu gerbang saat massa aksi mulai berorientasi.

Selain itu, tidak satupun dari Kejari Mamuju yang mau berkomunikasi dengan mahasiswa.

Dari itu HMI Mamuju menyatakan enam tuntutan secara umum, sebagai berikut:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved