Berita Sulbar

IPMAPUS Mamuju Minta Prof Zudan Pecat Pengawas dan Direksi Perumda Sebuku Energi Malaqbi

IPMAPUS Mamuju menduga Perumda SEM menggunakan sebagian dana PI untuk gaji dewan pengawas dan jajaran direksi.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Ketua IPMAPUS Mamuju, Akbar (tengah) saat berada di rumah aspirasi masyarakat DPRD Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (5/6/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Mamuju gelar aksi dugaan penyalahgunaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi (SEM).

Ketua IPMAPUS Mamuju, Akbar meminta Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) memecat dewan pengawas dan jajaran direksi Perumda SEM yang tidak becus bekerja.

IPMAPUS Mamuju menduga Perumda SEM menggunakan sebagian dana PI untuk gaji dewan pengawas dan jajaran direksi.

"Kemungkinan juga menduga, dana tersebut digunakan untuk tunjangan para dewan pengawas dan direksi," tegas Akbar saat aksi di rumah aspirasi masyarakat DPRD Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (5/6/2023).

Menurutnya, besaran perhitungan gaji dan tunjangan dewan pengawas serta direksi yang dilakukan Perumda SEM belum didukung dengan kebijakan pemerintah daerah.

"Tidak ada surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, tentang besaran penghasilan dewan pengawas dan direksi," tegasnya.

Akbar menuturkan, penerimaaan PI migas blok sebuku merupakan berkah yang luar biasa bagi masyarakat Sulawesi Barat (Sulbar).

"Jumlahnya tidak sedikit, sekira 24 miliar tentu sangat diharapkan bisa menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Kata dia, bertahun-tahun perjuangan warga Sulbar untuk mendapatkan PI akhinya bisa terwujud. 

Perjuangan yang diharapkan pada akhirnya mendapatkan hasil pembagian sebesar 24 miliar dan diterima oleh Perumda SEM.

Dia berpendapat, selama Perumda SEM dibentuk pihaknya nyaris belum melihat sekalipun kontribusi perusahaan tersebut. 

"Yang ada adalah setelah dana PI 10 persen diterima, Perumda SEM malah memprioritaskan pengajian Dewan Pengawas (Dewas) dan direksi," singkatnya.

Dari data yang telah dihimpun IPMAPUS Mamuju, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sulbar, pada 13 Januari 2023 Perumda SEM melakukan pembayaran gaji dewas dan direksi dengan jumlah Rp4.6 miliar.

Akbar menjelaskan, proses tersebut dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub Sulbar nomor 42 tahun 2019 tentang penghasilan dewan pengawas dan direksi Perumda SEM.

"Dugaan kami, Perumda SEM membuat sendiri surat keputusan tentang besaran tunjangan perumahan, beras, kinerja, dan lain-lain tanpa melakukan pelaporan atau menyerahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar," pungkas Akbar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved