Temuan BPK

Temuan BPK, Kekurangan Volume Pekerjaan Infrastruktur di Polman Rp1,4 Miliar Hingga Dana BOS

temukan kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan jalan dan jaringan serta 13 paket pekerjaan gedung dan bangunan Pemkab Polman senilai Rp1,4 milia

Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
habluddin/Tribun-Sulbar.com
Foto kantor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) temukan kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan jalan dan jaringan serta 13 paket pekerjaan gedung dan bangunan atau infrastruktur senilai Rp1.404.616.196,54 di Pemkab Pollman.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang diterima Tribun-Sulbar.com dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas BPK Sulbar Anum Jumitra.

Dalam LHP itu tertulis, "Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan,"

Meski begitu, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat demikian, namun pihaknya memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 11.A/LHP/XIX.MAM/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Selain itu, BPK mencatat adanya temuan lain dari pemeriksaan LKPD Polman TA 2022, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

1. Kekurangan Volume pada Tujuh Paket Pekerjaan Jalan dan Jaringan serta 13 Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan Senilai Rp1.404.616.196,54;

2. Pengelolaan Kas di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Belum Memadai;

3. Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana BOS Kabupaten Polewali Mandar TA 2022 Tidak Tertib;

4. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kabupaten Polewali Mandar Tidak Memadai; dan

5. Pengelolaan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Belum Seluruhnya Tertib.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar antara lain agar menginstruksikan

1. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Kepala Dinas Dikbud untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.389.891.040,57 dan memperhitungkan kelebihan pembayaran pada saat pembayaran termin senilai Rp14.725.155,85:

2. Kepala Badan Keuangan untuk:

a. Menyusun perjanjian kerja sama dengan Bank terkait persyaratan pembukaan rekening milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar:

b. Menetapkan SPD sesuai dengan ketersediaan saldo Kas di RKUD per sumber dana;

3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memerintahkan Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan operator BOS supaya lebih tertib dalam penatausahaan dan pelaporan dana BOS dengan menyajikan belanja dan SiLPA BOS tahun 2022 sesuai angka yang sebenarnya pada ARKAS;

4. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP, dan Kepala Balitbangren selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk memerintahkan Bendahara Pengeluaran supaya menjalankan tupoksinya dalam prosedur pembayaran belanja daerah:

5. Para kepala SKPD terkait untuk memerintahkan Bendahara Pengeluaran supaya lebih tertib dalam penyimpanan dan penatausahaan kas: dan

6. Para kepala SKPD terkait untuk memproses kendaraan bermotor yang hilang melalui mekanisme tuntutan ganti kerugian daerah dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menelusuri kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya selanjutnya melaporkan hasilnya kepada inspektorat dan BPKAD melalui Bidang Aset untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BPK Sulbar telah meminta dan menerima tanggapan resmi para Kepala Daerah atas temuan dan konsep rekomendasi, sebelum LHP LKPD diserahkan dan meminta jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved