Berita Mamuju
IPMAPUS Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Sebuku Energi Malaqbi Participating Interest 10 Persen
Akbar mengatakan besaran perhitungan gaji dan tunjangan dewan pengawas serta direksi yang dilakukan Perumda SEM tanpa didukung dengan kebijakan Pemda
Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Mamuju soroti dana participating interest sebesar 10 persen yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi (SEM).
Ketua IPMAPUS Mamuju, Akbar menduga dana tersebut sudah digunakan sebagian.
"Kemungkinan, digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan para dewan pengawas dan direksi," tegas Akbar saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Jumat (2/6/2023).
Hal tersebut dikatakannya berdasarkan hasil audit Badan Pengelola Keuangan (BPK) Sulawesi Barat (Sulbar) pada 13 Januari 2023, dengan jumlah Rp4.668.536.928,00
Selain itu, Akbar mengatakan besaran perhitungan gaji dan tunjangan dewan pengawas serta direksi yang dilakukan Perumda SEM tanpa didukung dengan kebijakan pemerintah daerah.
"Maksudnya, tidak ada surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, tentang besaran penghasilan dewan pengawas dan direksi," tegasnya.
Dia juga menyebutkan, terdapat satu orang dewan pengawas dari internal pemerintah daerah yang sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM sejak November 2021, namun masih diberikan gaji dan tunjangan sampai dengan tahun 2022.
"Rencana kerja dan anggaran Perumda SEM tahun 2023 belum disetujui oleh KPM Gubernur Sulbar,"
Kata dia, terdapat selisih penyajian arus kas keluar dan beban administrasi dan umum senilai Rp106.018.748,00
"Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perumda SEM tahun 2022 diketahui bahwa terdapat selisih uang keluar dari aktivitas operasi di laporan arus kas dengan beban administrasi dan umum yang dibayarkan di tahun berjalan pada laporan laba rugi sekira Rp106 juta," ungkap Akbar.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi.
"Dugaan kami kemungkinan ada upaya melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Perumda SEM tapi itu tugas penegak hukum untuk memastikan, kami akan segera melapor," tutup Akbar. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Pelanggan Komplain Pelayanan UPTD Air Bersih Mateng, Sebut Pembayaran Lancar, Air Sering Mandek |
![]() |
---|
UMKM di Mamuju Tengah Manfaatkan Kompleks KTM Tobadak Berjualan, Raup Omzet Ratusan Ribu per Hari |
![]() |
---|
Saling Lapor: Begini Kronologi Pemasalahan Mahasiswa dan Dosen di Kampus Unika Mamuju |
![]() |
---|
Jalan Poros Bayor Topoyo Mamuju Tengah Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta |
![]() |
---|
PGPM Mamuju Soroti Pelanggaran K3 dan Pekerja Tanpa APD di Proyek Jembatan Pelabuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.