RSUD Regional Sulbar
Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar Tidak Berubah, Pasien Bisa Kena hingga Rp 45 Ribu
RSUD Regional Sulbar sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang harus mandiri tanpa bantuan APBD.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris saat ditemui usai memimpin rapat bersama jajaran RSUD Regional, Dewan Pengawas dan Pengelola parkir di rumah jabatannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (29/5/2023).
Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp16 ribu
Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari, pemilik kendaraan yang merupakan keluarga pasien, bakal membayar sebesar Rp 45 ribu.
Sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk dua jam pertama.
Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.
Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8 ribu dan paket rawat inap sebesar Rp 20 ribu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.