Polman Banjir Sampah

Pemkab Polman Digugat Warganya Sendiri Gara-gara Tumpuk Sampah, Sidang Perdana Hadirkan 1 Saksi

Tiga saksi yang dihadirkan di sidang perdana merupakan warga sekitar yang ikut merasakan adanya pencemaran lingkungan dari penimbunan sampah.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Sidang mendengarkan keterangan saksi soal gugatan warga terhadap penimbunan sampah di Ammasangan, sudang berlangsung di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Selasa (23/5/2023). 

"Kita akan hadirkan tiga orang saksi, yang betul-betul terdampak dari aktivitas penimbunan sampah itu," ungkap Machmud.

Ia mengatakan sidang berikutnya masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Selanjutnya agenda sidang akan masuk dalam tahap mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Pengacara Pemda Polman, Amin Sangga tak mau banyak bicara usai sidang.

Untuk diketahui, persoalan sampah di Polman memang makin menjadi-jadi sejak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paku ditutup.

Hampir dua tahun lamanya Polman tak punya TPA, sehingga kerap kali warga terpaksa membuang sampah sembarangan.

Bahkan baru-baru ini Kecamatan Wonomulyo dilanda tsunami sampah yang terbawa saluran irigasi perawahan.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved