Relokasi Pedagang Pasar Baru

Lapak Baru Pedagang Pasar Baru Mamuju Hanya Ukuran 2x3 Meter, Pembagian Dianggap Tak Proporsional

Kholil menjelaskan para pedagang meminta tempat relokasi dimaksimalkan bagi pedagang yang terpaksa harus membongkar lapaknya.

Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Zuhaji
Satpol PP Mamuju, warga dan pedagang buah Pasar baru terlibat keributan di Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (15/5/2023). 

Menurutnya, rujukan relokasi pedagang adalah Berita Acara (BA), yang sudah disepakati bersama dan ditandatangani Kadis Perdagangan Mamuju bersama Koordinator Pedagang Pasar.

"Ketika saya tanya, dijawab untuk apa koordinasi dengan Anda," kata Heru

Relokasi ini berdasarkan Berita Acara (BA) hasil rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama para pedagang pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.

"Bukan pembongkaran, kalau itu dilakukan sendiri oleh para pedagang," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Mamuju, Abd Syahid Pattoeng saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Pasar Baru, Senin (15/5/2023).

Kata dia, hari ini adalah batas terakhir yang diberikan pemerintah daerah terhadap para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.

Pihaknya memahami, pedagang harus mendapatkan lokasi untuk pindah, sehingga Disdag Mamuju menyiapkan lahan tidak jauh dari pasar.

"Dari jumlah pedagang yang ada, kami sudah siapkan lebih," ujarnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved