Penggelapan Aset Daerah

Tersangka Dugaan Penggelapan Aset Pemkab Mamuju Ditahan Selama 20 Hari

Diketahui, HA merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju 2018-2019.

|
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Didit Agung Nugroho For Tribun Sulbar
HA (tengah) tersangka kasus penggelapan aset Mamuju resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 14.30 WITA. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menahan HA, tersangka kasus dugaan penggelapan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju 2018-2019.

Sebelumnya, penetapan tersangka HA dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju setelah melengkapi dua alat bukti.

"Di BAP sebagai tersangka, dengan alasan subjektif dan objektif HA kami tahan," ungkap Plh Kasi Intel Kejari Mamuju, Didit Agung Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Didit menjelaskan, pemeriksaan terhadap HA merupakan proses kelanjutan dari penanganan kasus dugaan penggelapan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju hingga pukul 14.30 WITA.

"Untuk penahanannya, sebagaimana yang sudah ditentukan itu selama 20 hari," jelasnya.

Diketahui, HA merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju 2018-2019.

HA menjual aset-aset Pemkab Mamuju yang tidak diketahui keberadaannya tanpa prosedur sebagaimana mestinya.

"Bukan hilang, dijual terus uangnya diambil sendiri," sebut Kajari Mamuju, Subekhan saat ditemui di kantornya, .

"Tidak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dikira-kira saja sekian," jelas Subekhan, Rabu (19/4/2023) lalu.

Sebelumnya, barang bukti yang berhasil ditelusuri Kejari Mamuju yakni sejumlah kendaraan milik Pemkab Mamuju, baik motor maupun mobil yang sempat hilang tanpa jejak.

"Termasuk alat berat jenis excavator," tambahnya.

Subekhan menambahkan, pelaku juga menerbitkan surat keputusan Bupati yang dibuat sendiri untuk menjual aset-aset tersebut.

“Sehingga seolah-olah ada surat keputusan Bupati Mamuju, tentang penjualan aset daerah berupa kendaraan roda empat maupun roda dua,” ungkapnya.

Hasil dugaan penjualan aset digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Sebagian hasil penjualan aset diserahkan ke kas negara, namun dengan prosedur yang salah," tambah Subekhan. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved