Berita Sulbar

BPKPD Pemprov Sulbar Mulai Bayarkan TPP ASN

Amujib berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Kepala BPKPD Drs Amujib 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik menyampaikan, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dapat diproses

"TPP sudah bisa dicairkan sejak Kamis, 13 April," ujar Akmal Malik

Akmal Malik berharap dengan TPP tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulbar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Amujib, menjelaskan, ketentuan mengenai TPP diatur dengan Pergub Nomor 8 Tahun 2023,

tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri tertanggal 12 April 2023.

Ditetapkannya pergub ini tersebut, SKPD sudah bisa mengajukan pencairan TPP untuk tiga bulan (Januari, Februari Maret 2023) dengan melampirkan persyaratan berupa Rekomendasi e-kinerja dan Absen Pegawai setiap SKPD.

Dikatakan, TPP THR 50 persen juga sudah bisa diajukan pencairannya ke BPKPD.

"Alhamdulillah berkah Ramadan, TPP sudah bisa dicairkan sejak 13 April. OPD yang mengajukan Kamis, 13 April akan diproses hari ini," kata Amujib.

Untuk pembayaran TPP sesuai mekanisme yang berlaku, setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa Rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP setiap bulan itu dinilai berdasarkan Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja.

Kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan.

"Pembayaran TPP tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan," ujarnya.

Alokasi anggaran TPP per bulan 9,7 Miliar dengan jumlah penerima 3.507 pegawai.

Amujib berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.

Untuk pembayaran THR sendiri telah selesai dicairkan sebesar Rp 27 Miliar kepada 5.512 PNS dan 712 PPPK

Selain pencairan TPP, Bendahara BPKPD Sulbar Nurhayati menyampaikan, tahun ini PNS Guru dan PPPK Guru juga dapat menerima THR TPG 50 persen setelah dananya ditransfer dari Rekening Kas Negara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved