Haris Yasin Limpo Ditangkap

Modus Adik Menteri Pertanian SYL Haris Yasin Limpo Korupsi Dana Rp20 Miliar Milik PDAM Makassar

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Haris Yasin Limpo terjadi ketika dia masih menduduki jabtaan Direktur Utama PDAM Makassar

Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Haris Yasin Limpo berjalan memakai rompi berwarna merah muda di halaman Kejati Sulsel, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (11/4/2023). Mantan Direktur Utama PDAM Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. Diketahui Haris YL merupakan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Haris, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi. 

Sejatinya, Dewie Yasin Limpo adalah mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura.

Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2015, karena menerima suap terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dewie Yasin Limpo bebas dari masa tahanan di Lapas Perempuan kelas II Sungguminasa Jl Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/8/2022).
Dewie Yasin Limpo bebas dari masa tahanan di Lapas Perempuan kelas II Sungguminasa Jl Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/8/2022). (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Vonisnya Dewie 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 13 Juni 2016. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewie diperberat menjadi 8 tahun penjara. Kemudian bebas setelah mendapat remisi beberapa bulan.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2023/04/12/mantan-dirut-pdam-makassar-haris-yasin-limpo-tersangka-korupsi-rugikan-negara-rp-20-miliar?page=all

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved