Breaking News

Haris Yasin Limpo Ditangkap

Modus Adik Menteri Pertanian SYL Haris Yasin Limpo Korupsi Dana Rp20 Miliar Milik PDAM Makassar

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Haris Yasin Limpo terjadi ketika dia masih menduduki jabtaan Direktur Utama PDAM Makassar

Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Haris Yasin Limpo berjalan memakai rompi berwarna merah muda di halaman Kejati Sulsel, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (11/4/2023). Mantan Direktur Utama PDAM Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. Diketahui Haris YL merupakan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Haris, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Duduk perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo.

Haris Yasin Limpo remi ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (11/4/2023), setelah menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Sulsel.

terlihat Haris keluar dari gedung Kejati Sulsel menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, dan dinaikkan ke mobil tahanan berwarna hijau.

Baca juga: PROFIL Haris Yasin Limpo, Adik Mentan SYL Ditangkap karena Korupsi Pernah Jabat Komisaris PT KIMA

Baca juga: Haris Yasin Limpo Ditangkap Dugaan Korupsi, Kakaknya Dewie Yasin Limpo Baru Saja Bebas 8 Bulan Lalu

Dia tampak dikawal oleh sejumlah petugas kejaksaan.

Ketika keluar dari lift, Haris Yasin Limpo terlihat senyum kepada sejumlah awak media yang mencoba mewawancarainya.

Tak ada sepatah kata keluar dari mulutnya.

Dia hanya dia terdiam hingga naik ke atas mobil tahanan.

Dari penelusuran, Haris Yasin Limpo diciduk, usai diduga telah merugikan negara akibat tindakan korupsi, ketika Haris masih menjabat Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Total kerugian negara hingga Rp 20 miliar.

Selain Haris, mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Irawan juga ikut ditangkap.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi wali kota dan wakil wali Kota Makassar," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi saat merilis kasus itu di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.

"Mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20 miliar lebih," sambungnya.

Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Juga Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved