Haris Yasin Limpo Ditangkap
Modus Adik Menteri Pertanian SYL Haris Yasin Limpo Korupsi Dana Rp20 Miliar Milik PDAM Makassar
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Haris Yasin Limpo terjadi ketika dia masih menduduki jabtaan Direktur Utama PDAM Makassar
Untuk menggunakan laba tersebut, lanjut dia, dilakukan rapat direksi yang disetujui ole Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.
Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar kepada wali Kota Makassar melalui dewan pengawas.
Sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
"Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat," kata Yudi Triadi.
"Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," sambungnya.
Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, PDAM Kota Makassar seharusnya memperhatikan adanya kerugian.
Kerugian yang dimaksud adalah akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar, sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
"Tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017," ungkap Yudi.
"Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya," sambungnya.
Sehingga kata dia, mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017.
Khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.(*)
Kakaknya Juga Eks Koruptor
Sungguh ironis, Haris Yasin Limpo ditangkap karena kasus dugaan korupsi, hanya selisih delapan bulan saja, setelah sang kakak Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas dari penjara, pada 25 Agustus 2022 lalu.
Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas, setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.