Haris Yasin Limpo Ditangkap
Modus Adik Menteri Pertanian SYL Haris Yasin Limpo Korupsi Dana Rp20 Miliar Milik PDAM Makassar
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Haris Yasin Limpo terjadi ketika dia masih menduduki jabtaan Direktur Utama PDAM Makassar
TRIBUN-SULBAR.COM - Duduk perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo.
Haris Yasin Limpo remi ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (11/4/2023), setelah menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Sulsel.
terlihat Haris keluar dari gedung Kejati Sulsel menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, dan dinaikkan ke mobil tahanan berwarna hijau.
Baca juga: PROFIL Haris Yasin Limpo, Adik Mentan SYL Ditangkap karena Korupsi Pernah Jabat Komisaris PT KIMA
Baca juga: Haris Yasin Limpo Ditangkap Dugaan Korupsi, Kakaknya Dewie Yasin Limpo Baru Saja Bebas 8 Bulan Lalu
Dia tampak dikawal oleh sejumlah petugas kejaksaan.
Ketika keluar dari lift, Haris Yasin Limpo terlihat senyum kepada sejumlah awak media yang mencoba mewawancarainya.
Tak ada sepatah kata keluar dari mulutnya.
Dia hanya dia terdiam hingga naik ke atas mobil tahanan.
Dari penelusuran, Haris Yasin Limpo diciduk, usai diduga telah merugikan negara akibat tindakan korupsi, ketika Haris masih menjabat Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Total kerugian negara hingga Rp 20 miliar.
Selain Haris, mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Irawan juga ikut ditangkap.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi wali kota dan wakil wali Kota Makassar," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi saat merilis kasus itu di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.
"Mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20 miliar lebih," sambungnya.
Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
Juga Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.
Untuk menggunakan laba tersebut, lanjut dia, dilakukan rapat direksi yang disetujui ole Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.
Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar kepada wali Kota Makassar melalui dewan pengawas.
Sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
"Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat," kata Yudi Triadi.
"Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," sambungnya.
Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, PDAM Kota Makassar seharusnya memperhatikan adanya kerugian.
Kerugian yang dimaksud adalah akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar, sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
"Tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017," ungkap Yudi.
"Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya," sambungnya.
Sehingga kata dia, mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017.
Khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.(*)
Kakaknya Juga Eks Koruptor
Sungguh ironis, Haris Yasin Limpo ditangkap karena kasus dugaan korupsi, hanya selisih delapan bulan saja, setelah sang kakak Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas dari penjara, pada 25 Agustus 2022 lalu.
Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas, setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sejatinya, Dewie Yasin Limpo adalah mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura.
Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2015, karena menerima suap terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Vonisnya Dewie 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 13 Juni 2016. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewie diperberat menjadi 8 tahun penjara. Kemudian bebas setelah mendapat remisi beberapa bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2023/04/12/mantan-dirut-pdam-makassar-haris-yasin-limpo-tersangka-korupsi-rugikan-negara-rp-20-miliar?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.