Narkoba

Tiga Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Kembali Diringkus Polresta Mamuju

Sebanyak 3 tersangka berhasil ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju.

Tribun Sulbar / Ist
Ketiga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis Sabu di Mamuju, Sulbar.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 3 tersangka berhasil ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju.

Penangkapan para pelaku dilakukan di BTN Axuri Mamuju, Mamuju, Sulbar, Minggu (9/4/2023).

Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 orang.

Identitas pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang adalah Sukriadi Husain alias Ukki Bin Husain Moga, Zoen Qadri alias Icul Bin Dullah dan Ibnu Umar alias Ibnu bin Almarhum H Umar Husain. 

"Ditangan para pelaku tim berhasil mengamankan 1 (satu) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat pirex dan 1 (satu) alat isap atau boom," kata Iptu Makmur.

Selanjutnya, kata Iptu Makmur barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para pelaku.

Bahkan, dikuatkan setelah para pelaku diinterogasi ketiga pelaku mengakui benar dalam penguasaannya dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika diduga jenis sabu. 

"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung perbuatannya," tandasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved