Narkoba

Polres Mamuju Tengah Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Barangnya Ada dari Polman

Dari empat kasus dengan empat orang tersangka terungkap peredaran narkoba berasal dari luar Mamuju Tengah.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Wakapolres Mamuju Tengah, Kompol Haeruddin dan Kabag Ops Polres Mamuju Tengah, AKP Mukhtar Mahdi perlihatkan barang bukti hasil penagkapan tersangka hasil opersai marano 2023 didampingi kasatnarkoba, Iptu Tangdilimban dan kasi Humas, Iptu Mustamir. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sebanyak 4 tersangka berhasil ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mamuju Tengah dalam operasi antik.

Dari empat kasus dengan empat orang tersangka terungkap peredaran narkoba berasal dari luar Mamuju Tengah.

Kasatnarkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdilimban mengatakan barangnya kebanyakan dari Sulawesi Selatan (Sulsel)

"Kebanyakan dari Pinrang, Sulsel dan juga ada dari Polewali Mandar, Sulbar, " Kata Tangdilimban dikonfirmasi usai press release hasil operasi antik di Aula Polres Mamuju Tengah, Jumat (31/3/2023).

Ia menjelaskan selama pelaksanaan operasi antik dimulai pada 17 hingga 30 Maret 2023, polisi mengungkap 4 kasus dengan jumlah 4 orang tersangka.

"Keempatnya sudah kami tahan dan masih dalam penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut, " Tuturnya.

Iptu Tangdilimban juga menjelaskan pengungkapan narkoba selam tahun 2023 di Polres Mamuju Tengah.

"Dari Januari hingga sekarang kita sudah mengungkap 12 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang, " Bebernya.

Lanjut ia, dari 12 kasus tersebut, 9 diantaranya kasus narkoba jenis sabu sementara 3 lainnya jenis obat berbahaya (Obaya) atau bojek.

Untuk tersangka penyalahgunaan sabu, adapun pasal yang disangkakan yakni pasal pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka pengedar obat berbahaya  (Obaya) disangkan pasal 197 subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved