Narkoba

14 Hari, Polda Sulbar Ungkap 29 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
BNNK Polman
Barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 50,63 gram diamankan dari tangan pelaku di perbatasan Polman Pinrang 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) merilis hasil pelaksanaan Operasi Antik Marano 17-30 Maret 2023.

Selain meringkus para tersangka, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sulbar," tulisnya Direktur Reserse Narkoba (Dirreskonarkoba) Kombes Pol Cristian Rony Putra, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Selamat 14 hari, pihaknya terus bekerja untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadhan.

"Ada 15 Kasus yang menjadi target operasi (TO) yang berhasil kita amankan dan 12 kasus non TO," singkatnya.

Dari enam kabupaten se Sulbar, pihaknya mengamankan 29 tersangka.

20 diantaranya pengedar narkoba jenis sabu-sabu, empat orang kurir, dan lima orang pecandu.

Berikut daftar capaian Ditresnarkoba Polda Sulbar:

- Polda Sulbar empat kasus:

1. Tiga kasus TO

2. Satu kasus non TO

- Polresta Mamuju empat kasus:

1. Dua kasus TO

2. Dua kasus non TO

- Polres Majene tiga kasus:

1. Dua kasus TO

2. Satu kasus non TO

- Polres Polman empat kasus:

1. Dua kasus TO

2. Dua kasus non TO 

- Polres Mamasa tiga kasus:

1. Dua kasus TO

2. Satu kasus non TO

- Polres Mateng lima kasus:

1. Dua kasus TO

2. Tiga kasus non TO

- Polres Pasangkayu empat kasus:

1. Dua kasus TO 

2. Dua kasus non TO (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved