Berita Sulbar
Pengelola Minta Pertimbangan Perubahan Tarif Parkir RSUD Regional, HMI Manakarra Cacat Prosedur
Kata dia, selaku pimpinan, dr Merintani Erna Dochri harus konsisten dengan kesepakatan bersama stackholder lainnya dan juga HMI Manakarra.
Editor:
Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Loker masuk parkir RSUD Regional Sulbar. Tampak kendaraan berhenti
Pergub ini diterbitkan Pj Gubernur Akmal Malik yang digodok Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Dengan biaya Rp 4 ribu selama dua jam pertama.
Lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2 ribu per jamnya.
Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp16 ribu.
Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari, pemilik kendaraan yang merupakan keluarga pasien, bakal membayar sebesar Rp 45 ribu.
Sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp2 ribu untuk dua jam pertama.
Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.
Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8 ribu dan paket rawat inap sebesar Rp 20 ribu. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Halaman 2 dari 2
Tags
berita sulbar
Tarif Parkir RSUD Sulbar
Pengelolaan Parkir
Juru Parkir Mamuju
Tarif Parkir
Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar
Irfan
Ansar
dr Merintani Erna Dochri
PT Indika Putra Persada
Berita Terkait:#Berita Sulbar
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Sekretariat DPRD Kota Palu Belajar Sistem Akuntansi Berbasis Aktual di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Bawa Pulang Rp1,04 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat Hingga Pengadaan Alkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.