Perppu Ciptakerja DIsahkan

Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang, PMII Mamuju: Memperparah Penindasan Kepada Buruh

Sekretaris PMII Cabang Mamuju Refli Sakti Sanjaya menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada 21 maret 2023.

|
Sakti
Sekretaris Umum PC PMII Cabang Mamuju Refli Sakti Sanjaya. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris PMII Cabang Mamuju Refli Sakti Sanjaya menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada 21 maret 2023.

Hal ini, disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggy (26/3/2023).

Menurutnya, beberapa pekan terakhir diketahui telah terjadi sekian kali aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen di tiap daerah tak terkecuali di Mamuju, Sulawesi Barat.

Rentetan aksi tersebut bertujuan untuk mendesak DPR RI agar tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang karena dianggap isi pasalnya justru memberikan karpet merah kepada investor asing.

"Ini memperparah penindasan terhadap buruh beserta rakyat kelas pekerja lainnya, bahkan melanggengkan terjadinya kejahatan lingkungan hidup yang massif di tanah air. Alih-alih pemerintah dan DPR mengevaluasi pasal-pasal yang ditolak dengan keras oleh rakyat banyak dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, justru presiden Jokowi menerbitkan perppu tentang Cipta Kerja yang isinya secara substansial tidak berbeda jauh dengan UU cipta kerja sebelumnya," kata Refli.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja telah mencabut keberlakuan UU cipta kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Karena cacat secara formil dan cacat secara prosedural sesuai dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hadirnya Perppu cipta kerja menandakan pembangkangan pemerintah terhadap putusan MK dan justru memilih untuk mengakali hukum atau mengambil "jalan pintas" dengan menerbitkan Perppu cipta kerja.

"Diperparah lagi dengan disahkannya Perppu cipta kerja menjadi UU oleh DPR dalam rapat paripurna pada tanggal 21 Maret 2023 kemarin. Ini bukti Pemerintah dan DPR tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat banyak, khususnya petani, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan pedesaan, perempuan hingga elemen mahasiswa,"tegasnya.

Sementara itu, pemerintah dan DPR RI gagal memenuhi syarat meaningful participation dalam proses pembentukan UU, bahkan menambah catatan buruk atas pembangkangannya terhadap konstitusi.

Padahal sebelumnya beberapa produk yang juga dianggap cacat prosedural seperti KUHP, UU IKN, UU Minerba, UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK) tetap saja di sahkan padahal prosesnya dinilai tergesa-gesa, tertutup, bahkan penyusunannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kami dari PMII Cabang Mamuju tetap dengan tegas menolak produk UU Cipta Kerja yang sudah menghianati rakyat banyak, bahkan sebelumnya kami sudah beberapa kali menyatakan sikap dengan tegas mengenai penolakan UU Cipta Kerja ini, baik melalui aksi demonstrasi maupun kampanye di media sosial. Namun sayangnya Pemerintah dan DPR tetap saja memilih menutup mata dan telinganya," ujarnya.

Sealin itu, terakhir dirinya bersama mahasiswa lainnya melaksanakan aksi bersama aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat Banyak (MURBA) tepatnya tanggal 14 maret 2023 di kantor DPRD Sulbar dan Kantor Gubernur dengan tujuan memberikan ultimatum rakyat agar tidak membiarkan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta kerja menjadi UU.

Namun, sayangnya berakhir miris karena jangankan Ketua dewan yang seharusnya hadir bahkan anggota dewan pun tak ada yang mau menemui massa aksi biar satu padahal kondisinya waktu itu massa aksi telah menduduki ruang paripurna.

"Setelah tidak ditemui oleh DPRD Sulbar massa aksi beralih ke kantor Gubernur namun bernasib sama yaitu Pj. Gubernur Akmal Malik juga tidak mau menemui massa aksi bahkan tak ada satupun perwakilan pemerintah yang diberikan tugas untuk menemui massa aksi. Terkait perihal ini Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulbar tentu sangat mengecewakan masyarakat sipil di Sulbar tekhususnya yang tergabung dalam massa aksi MURBA. Sejak itu MURBA menyatakan sikap Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintah dan DPRD Sulbar, dan tidak memilih diam apalagi berhenti tapi sementara sedang memassifkan konsolidasi untuk persiapan gemuruh selanjutnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved