Berita Mamuju Tengah

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Ringkus Buron Kasus Narkoba

IPTU Tangdilimban mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka AM beberapa waktu lalu.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
Polres Mamuju Tengah
RM (34) warga Desa Topoyo, Mamuju Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Satu lagi pengedar narkoba masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah.

DPO tersebut berinisial RM (34) warga Desa Topoyo Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah.

"Setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Topoyo, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku," kata Kasatresnarkoba, Iptu Tangdilimban saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).

Kata ia, penangkapan terhadap RM berdasarkan surat perintah penangkapan No. Pol : Sp. Kap/ 12/ III/ Res. 4 / 2023 tangggal 20 Maret 2023.

IPTU Tangdilimban mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka AM beberapa waktu lalu.

"Di hadapan petugas, tersangka AM bernyanyi jika barang haram tersebut didapat dari RM sehingga kami langsung melakukan pengembangan, " terangnya.

"Akhirnya RM berhasil ditangkap, Senin (20/3/2023) lalu dengan barang bukti satu sachet diduga berisi sabu," sambungnya.

Selanjutnya yang bersangkutan digiring ke Polres Mateng untuk proses lebih lanjutnya.

Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Mamuju Tengah berkomitmen membersihkan peredaran narkoba di wilayah Mamuju Tengah.

"Itu komitmen kami di satuan narkoba, siapa saja coba-coba akan kami sikat," tegasnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved