Berita Mamuju Tengah
Residivis Kasus Narkoba yang Dilumpuhkan Polisi di Mamuju Tengah Terancam 20 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, pelaku sudah dua kali ditahan dengan kasus sama. Pada tahun 2014 masuk ke rutan Mamuju kasus narkoba.
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Residivis kasua narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Mamuju Tengah terancam 20 tahun penjara.
Pelaku berinisial PA (40) warga Desa Bambanurung, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah.
PA dilumpuhkan oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdilimban menjelaskan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," Iptu Tangdilimban kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (11/3/2023).
Ia menjelaskan, pelaku sudah dua kali ditahan dengan kasus sama.
"Terakhir tahun 2014 lalu di rumah tahanan (rutan) Mamuju dan pelaku juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), " ujar Tangdilimban.
"Pelaku masuk DPO dan kita tangkap setelah kurang lebih lima bulan dilakukan pencarian," sambungnya.
Lanjutnya, pelaku diburu sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor : DPO / 15 / VIII / Res.4 /2022, tanggal 07 September 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP / A-50 / VIII / Res.4 / 2022, tanggal 28 Agustus 2022.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan PA di rumahnya di Desa Bambamanurung Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, " terangnya.
Kemudian Tim Opsnal Satresnakoba Polres Mateng langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Ia juga menjelaskan, pelaku ditembak dibagian betis kiri karena melakukan perlawanan saat akan digiring ke mobil polisi.
"Pada saat ditangkap dan hendak membawa tersangka ke mobil, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri, " tuturnya.
Selain itu, kata Tangdilimban pelaku juga mencoba merampas senjata salah satu anggota.
"Sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada betis kiri tembus, " sambungnya.
Akhirnya tersangka mendapat perawatan di RSUD Mamuju Tengah untuk selanjutnya diamankan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah.
"Beberapa barang bukti juga telah berhasil kita amankan, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.con Samsul Bahri
| 11 Atlet Panahan Muda Mamuju Tengah Siap Berlaga di Hasanuddin Open 2025 |
|
|---|
| Badko HMI Sulbar Apresiasi Respons Cepat Pengelola SPBU Benteng Soal Isu Solar Bersubsidi |
|
|---|
| Klarifikasi Pengunggah Video Viral dan Pihak SPBU Benteng di Mateng Terkait Tudingan Pilih Kasih |
|
|---|
| Bupati Arsal Kunjungi Mamasa, Pererat Persaudaraan Antar Kabupaten |
|
|---|
| Harga Gabah Mamuju Tengah di Bawah HET Rp6.500, Petani: Hanya Tutupi Biaya Operasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pelaku-narkoba-di-Mamuju-Tengah-dihadiahi-timah-panas-saat-mencoba-melawan-petugas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.