Pengedar Sabu Ditangkap
Polres Pasangkayu Amankan Diduga Pengedar Sabu, Amankan Uang Hasil Penjualan
Satuan Reserse Narkotika Psikropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap Lk. B (35 th) diduga pengedar sabu
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika Psikropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap Lk. B (35 th) diduga pengedar sabu.
Terduga pelaku diamankan karena ditemukan menguasai dan menyimpan yang diduga Narkoba jenis sabu.
B (35) ditangkap di dusun Biai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Pasangkayu, Jumat dini hari (3/3/2023).
Pelaku, sempat ingin melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku namun berhasil tertangkap oleh personil yang berada di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi diterima dari masyarakat.
"Pelaku B (35 th), ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga dilakukan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah dan halaman rumah," kata Iptu Adrian, Sabtu (4/3/2023).
Dari penggeledahan tersebut, berhasil di temukan 1 (satu) Sachet atau paket kecil klip warna merah berisikan Kristal Bening diduga narkotika jenis Sabu- sabu yang terbungkus dalam buah kapas yang terdapat dalam pembungkus rokok di dalam pembungkus plastik indomi (Eko mie) warna kuning.
Selain menyita Barang Bukti tersebut diatas, dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
"Uang ini diduga hasil penjualan Narkoba. Pelaku sendiri merupakan Resedivis kasus Narkoba yang bebas Pebruari 2022," bebernya.
Atas kejadian tersebut pelaku B (35) diamankan guna mengikuti proses pemeriksaan lanjutan.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(*)
Pengguna Sabu di Pplman Ditangkap, Polisi Temukan Dua Saset Bening Berisi Sabu |
![]() |
---|
Polisi Ciduk 3 Pelaku Narkoba di Polman, Berawal Penangkapan di Pelataran Rumah Ibadah di Darma |
![]() |
---|
Polisi Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Mamuju, Pelaku Ditangkap di Warkop |
![]() |
---|
IRT di Pasangkayu Ditangkap, Usai Menjual Narkotika Kepada Polisi yang Penyamar Sebagai Pembeli |
![]() |
---|
Kantongi Sabu-sabu, Pembantu Sekolah Usia 37 Tahun di Mamuju Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.