Pengedar Sabu Ditangkap

Polres Pasangkayu Amankan Diduga Pengedar Sabu, Amankan Uang Hasil Penjualan

Satuan Reserse Narkotika Psikropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap Lk. B (35 th) diduga pengedar sabu

Tribun Sulbar / Ist
Pelaku B (35) diduga pengedar sabu ditangkap personel Polres Pasangkayu, Sulbar.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika Psikropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap Lk. B (35 th) diduga pengedar sabu.

Terduga pelaku diamankan karena ditemukan menguasai dan menyimpan yang diduga Narkoba jenis sabu.

B (35) ditangkap di dusun Biai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Pasangkayu, Jumat dini hari (3/3/2023).

Pelaku, sempat ingin melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku namun berhasil tertangkap oleh personil yang berada di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi diterima dari masyarakat.

"Pelaku B (35 th), ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga dilakukan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah dan halaman rumah," kata Iptu Adrian, Sabtu (4/3/2023).

Dari penggeledahan tersebut, berhasil di temukan 1 (satu) Sachet atau paket kecil klip warna merah berisikan Kristal Bening diduga narkotika jenis Sabu- sabu yang terbungkus dalam buah kapas yang terdapat dalam pembungkus rokok di dalam pembungkus plastik indomi (Eko mie) warna kuning.

Selain menyita Barang Bukti tersebut diatas, dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

"Uang ini diduga hasil penjualan Narkoba. Pelaku sendiri merupakan Resedivis kasus Narkoba yang bebas Pebruari 2022," bebernya.

Atas kejadian tersebut pelaku B (35) diamankan guna mengikuti proses pemeriksaan lanjutan.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved