Pengedar Sabu Ditangkap

Polisi Ciduk Pemuda Pengedar Sabu di Mamuju, Pelaku Ditangkap di Warkop

Pelaku pengedar narkoba ditangkap di mamuju saat sedang berada di sebuah warkop, ditemukan sabu di saku celananya saat diperiksa polisi

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Pelaku pengedar narkoba ditangkap di mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kurang dari 24 jam masa operasi Antik mulai diberlakukan, satgas gakkum operasi antik Polresta Mamuju menangkap pemuda MAK alias Akbar (23) di salah satu Warkop di Kota Mamuju, Sabtu (2/3/2024).

MAK adalah terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang beralamat di Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Akbar merupakan salah satu target operasi antik sat res narkoba Polresta Mamuju, sehingga target operasi sudah terungkap.

Kronologis kejadian berawal adanya informasi masyarakat bahwa terduga Pelaku Inisial MAK alias Akbar menguasai dan menyimpan Narkoba di saku celananya di salah satu warkop di kota Mamuju, Jl Urip Sumoharjo, Kabupaten Mamuju

Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap MAK, sehingga ditemukan narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam saku celana

"Setelah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mamuju, dari penguasaan pelaku MAK alias Akbar ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah Handphone serta 1 buah dompet," ujar Kasat Narkoba AKP Jean Alvin Sinulingga.

Pelaku dapat dijerat dengan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jelas Kasat Narkoba

Sekarang ini Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tutup Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved