Pengedar Sabu Ditangkap

IRT di Pasangkayu Ditangkap, Usai Menjual Narkotika Kepada Polisi yang Penyamar Sebagai Pembeli

Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu, menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 45 tahun di Pasangkayu.

Tribun Sulbar / Ist
Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial M berusia 45 tahun ditangkap saat mengedar narkotika di Dusun Salokaili, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Sabtu (25/3/2023) dini hari.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu, menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 45 tahun di Dusun Salokaili, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Sabtu (25/3/2023) dini hari.

IRT ini berhasil ditangkap di malam ke empat bulan suci ramadan 1444 H.

Perempuan inisial M diamankan karena kepemilikan 1 sachet sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, S. Tr.K mengatakan pengungkapan kasus ini bermula, saat anggota polisi menyamar sebagai pembeli.

"Kami telah menangkap M (45 th) di Salokaili sesaat setelah menyerahkan 1 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu kepada petugas," ungkapnya.

Dijelaskan dari balik bangunan WC tempat diamakannya perempuan M sempat menyodorkan tangannya kepada petugas karena menganggap yang datang adalah pembeli sabu.

“Saat diketahui bahwa yang datang bukan pembeli, pelaku langsung bergegas kedepan pintu untuk mengunci pintu. Tapi petugas lain sudah berada di depan pintu sehingga membuat pelaku tidak bisa berkutik,” jelasnya.

Untuk sementara pelaku diduga melancarkan aksinya sebulan terakhir dengan cara memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Donggala.

Setelah itu, pelaku menjual kepada orang tertentu dengan cara menyerahkan dari balik bangunan melalui cela papan.

"Pembeli menerima narkotika jenis sabu melalui belakang bangunan," tandasnya.

Pelaku M akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjarah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved