Berita Viral

Wanita Berhijab Asik Mesum di Ruang Ganti Mall dengan Pacar, Link di Twitter Full Durasi 45 Menit

Perbuatan tak senonoh tersebut terekam CCTV mall hingga beredar di media sosial Twitter. Video mesum di ruang ganti Mall full durasi 45 menit.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Pasangan mesum di ruang ganti mall 

Sehingga dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengambilan gambar melalui CCTV yang tidak bersifat publik tergolong sebagai tindakan penyadapan/intersepsi.

Pengecualian terhadap intersepsi seperti yang terdapat pada Pasal 31 ayat (2) UU ITE di atas adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang – undang.

Langgar UU ITE

Dikutip dari Kompas.com, tersebarnya video asusila di Indonesia itu melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1.

Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved