Berita Viral
Wanita Berhijab Asik Mesum di Ruang Ganti Mall dengan Pacar, Link di Twitter Full Durasi 45 Menit
Perbuatan tak senonoh tersebut terekam CCTV mall hingga beredar di media sosial Twitter. Video mesum di ruang ganti Mall full durasi 45 menit.
1. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata – matai.
3. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mengatur pemanfaatan CCTV dengan melakukan revisi UU ITE dewasa ini.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar ruang lingkup UU ITE lebih luas dalam mengatur dan menertibkan teknologi informasi dan pemanfaatannya.
Revisi tersebut tertuang dalam perubahan Undang – Undang No. 19 tahun 2016 mengenai perubahan Undang – undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu poin yang direvisi pada UU ITE ini adalah ketentuan mengenai penyadapan/intersepsi menggunakan CCTV yang dinilai terlalu luas, sebagaimana disebutkan pada pasal 31 UU ITE bahwa:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.
Revisi/penjelasan terkait kata penyadapan/intersepsi yang ada pada pasal 31 ayat 1 UU ITE tersebut adalah sebagai berikut:
Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Hukuman untuk pelanggaran Pasal 31 ayat 1 dan/atau 2 tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Berita viral terkini
viral
wanita berhijab mesum di ruang ganti mall
Video mesum di ruang ganti Mall
mesum di ruang ganti Mall
Pasangan Diduga Mesum
Viral Twitter
| Viral Anggota DPRD Pinrang Diduga Cekik dan Aniaya Pegawai Disdukcapil, Korban Lapor Polisi |
|
|---|
| Polisi Pangkat AKP Intimidasi Wartawan saat Liputan Tambang Ternyata Lebih Kaya dari Kapolres Barru |
|
|---|
| Geger Pernikahan Gadis 24 Tahun dengan Kakek 74 Tahun, Mahar Cek Rp3 Miliar Ternyata Palsu |
|
|---|
| Viral di Mamuju: Anak Rekam dan Hina Ibu Kandungnya, Anak di Arab Saudi Minta Ibunya Diselamatkan |
|
|---|
| Sahara Berbohong ke KDM saat Podcast Terungkap Lewat Video Viral di Tiktok, Faktanya Tendang Yai MIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pasangan-mesum-di-ruang-ganti-mall.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.