Berita Viral

Wanita Berhijab Asik Mesum di Ruang Ganti Mall dengan Pacar, Link di Twitter Full Durasi 45 Menit

Perbuatan tak senonoh tersebut terekam CCTV mall hingga beredar di media sosial Twitter. Video mesum di ruang ganti Mall full durasi 45 menit.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Pasangan mesum di ruang ganti mall 

Jika di Indonesia terdapat beberapa cara pemanfaatan CCTV berdasarkan etika dan hukum.

Pemanfaatan CCTV di Indonesia

Dilansir dari binus.ac.id ruang ganti merupakan sebuah ruangan yang bersifat privasi yang berada di ruang publik.

Ruang publik di kota – kota besar sangat rawan terhadap tindakan kriminalitas karena selalu menjadi tempat berkumpulnya penduduk kota dari segala macam latar belakang.

Pengawasan menggunakan CCTV dinilai sebagai salah satu cara untuk menciptakan keamanan yang maksimal, meskipun sebenarnya CCTV sangat efektif untuk menanggulangi tindak kejahatan namun kurang begitu efektif dalam usaha pencegahan.

Di balik keuntungannya dari sisi keamanan, CCTV juga menimbulkan kontroversi tersendiri terkait dengan hak pribadi atau privasi.

Bagi sebagian orang, mungkin akan merasa risih ataupun terganggu ketika setiap aktivitas dan gerak – geriknya terekam pada CCTV.

Selain itu, CCTV juga sangat rentan disalahgunakan untuk melakukan sebuah tindakan kriminal, misalnya seperti penyadapan.

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mengatur pemanfaatan CCTV dengan menjamin hak pribadi/privasi setiap orang.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 26 UU ITE yang mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan.

Isi Pasal 26 UU ITE

(1) Kecuali ditentukan oleh Peraturan Perundang – undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Yang dimaksud “hak pribadi” terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved