Pemilu 2024

17 Bakal Calon DPD Sulbar BMS, Hamdan: Pendukung Tidak Mengakui

Selanjutnya, 17 bakal calon belum memenuhi syarat diberikan waktu 2-11 Maret 2023 untuk menyerahkan kembali perbaikan syarat minimal dukungan.

|
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Zuhaji
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat ditemui di lokasi apel, Lapangan Ahmad Kirang, Jl Ahmad Kirang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (12/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tahap verifikasi faktual dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahap kesatu berakhir.

Sebanyak 17 bakal calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari 26 diverifikasi faktual oleh jajaran KPU di Sulbar.

Sementara 9 bakal calon lainnya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Kemarin sudah pleno terbuka dan sudah diumumkan," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (2/3/2023).

Adapun sembilan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, yakni Almalik Pababari, Andi Prayoga Putra Singkarru, Bastian Basri, Hamzah Sunuba, Kalma Katta, Jufri Mahmud, Leonar Bongga, Muhammad Hatta Kainang, dan Semuel Linggi Topayung.

Kata Hamdan, 17 bakal calon belum memenuhi syarat, didapati sejumlah nama dukungan yang diberikan kepada KPU tidak mengakui bakal calon-calon DPD tersebut.

"Tidak hanya Mamuju, pendukung yang diverifikasi faktual oleh tim di lapangan memang banyak tidak mengakui atau dimasukkan sebagai pendukung tanpa sepengetahuan," tuturnya.

Selanjutnya, 17 bakal calon belum memenuhi syarat diberikan waktu 2-11 Maret 2023 untuk menyerahkan kembali perbaikan syarat minimal dukungan.

Perbaikan akan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon KPU.

Kemudian pada 12-21 Maret dilakukan tahapan verifikasi administrasi kedua.

Lalu, jadwal verifikasi faktual kedua dukungan calon anggota DPD RI, 26 Maret - 8 April 2023.

Berikut rincian data calon anggota DPD BMS:

1) Abdul Jawas Gani

- Proyeksi MS: 934

- Proyeksi TMS: 447

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved