Berita Mamuju
Marak Korupsi Dana Desa di Mamuju, Begini Tanggapan BPK dan BPKP Sulbar
Terbaru, dua kepada desa dilaporkan terkait dugaan korupsi dana BLT di desa. Desa Tanambuah Rp 15 juta dan Desa Kakulasan Rp 500 juta lebih.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Marak kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Terbaru, dua kepada desa dilaporkan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa.
Desa Tanambuah Rp 15 juta dan dan Desa Kakulasan Rp 506.780.400.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) Iman Kadarman, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pengendalian.
"Institusi pengawasan secara garis besar terbagi menjadi dua, ada pengawasan secara eksternal tata kelola pemerintahan dan aparat pengawasan internal pemerintah," ujarnya saat ditemui di kantor BPKP Sulbar, Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (17/2/2023).
Lanjut dia, aparat pengawasan internal pemerintah tingkat presiden dilakukan oleh BPKP dan untuk tingkat daerah dikerjakan oleh inspektorat.
Sejauh ini, peran yang diambil BPKP Sulbar terkait sejumlah kasus adalah sebagai pengawas, bisa dalam hal audit, evaluasi, monitoring, dan review.
"Adapun kami mengawasi desa, sifatnya perbaikan dan memastikan kualitas pekerjaan berjalan dengan baik," jelasnya.
Di tempat yang sama, Pengendali Teknis BPKP Sulbar Ahmad Zahidin ikut menambahkan pengawasan yang dilakukan tidak menyeluruh, hanya mengambil sampel.
"Hanya by sampling, dilakukan kepada 10 desa per triwulannya," kata Ahmad Zahidin.
BPKP Sulbar membangun pengendalian berupa aplikasi dengan nama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Dikutip dari www.bpkp.go.id Siskeudes sebelumnya dikenal dengan nama SIMDA Desa merupakan aplikasi sederhana yang dikembangkan BPKP bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
"Jadi dalam aplikasi semua di input dan tidak bisa semenah-menah merubah, jika ada yang tidak sinkron ini lah yang menjadi temuan biasanya," ungkapnya.
"Dan ini diwajibkan seluruh desa menggunakan, sekalipun masoh ada desa yang membuat laporan secara manual," tambah Ahmad.
Menurut dia, dengan adanya aplikasi ini justru lebih menekankan adanya penyalahgunaan anggaran.
Proyek Jalan Nasional di Mamuju Capai 32 Persen, Bupati Sutinah Janji Percantik Bundaran Yos Sudarso |
![]() |
---|
Transfer Pusat Dipangkas Rp63 Miliar, Pemkab Mamuju Berlakukan Retribusi di Stadion Manakarra |
![]() |
---|
Pengendara Khawatir dengan Jembatan di Jalan Soekarno Hatta Mamuju, Struktur Bergeser |
![]() |
---|
Kasus KDRT Libatkan Pejabat di Mamuju: Anak Perempuan Jadi Korban, Berkas Menuju Verifikasi Jaksa |
![]() |
---|
219 PPPK Pemkab Mamuju Tengah Terima SK, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.