Korupsi Dana Desa

Kejari Majene Siapkan 6 Jaksa Tuntut Mantan Kades dan Bendahara Desa Lombang

Amanat menyampaikan setelah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti, JPU sementara menyusun dan menyempurnakan dakwaan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Majene
Kepolisian Resor Majene limpahkan dua tersangka korupsi dana desa ke kejaksaan 

TRIBUN - SULBAR.COM, MAJENE - Kejaksaan Negeri Majene telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan tersangka mantan kepala desa dan bendahara desa Lombang Kecamatan Malunda.

Tersangka mantan kades berinisial SDR dan bendahara berinisial MR terjerat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 423.403.489.

"JPU ada enam orang," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Majene, Amanat Panggalo kepada tribun, Selasa (31/1/2023).

Amanat menyampaikan setelah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti, JPU sementara menyusun dan menyempurnakan dakwaan.

"Sementara melengkapi proses administrasi," ujarnya.

Kepolisian Resor Majene melimpahkan atau tahap dua kasus ini ke kejaksaan pada Senin (30/1/2023) kemarin .

Sekedar diketahui kedua tersangka terlibat korupsi dalam kasus penggelolan dana desa dan ADD pada tahun anggaran 2019 dan 2021.

Modusnya, terdapat beberapa kegiatan yang harganya dinaikkan atau digelembungkan (Mark up).

Tersangka juga mengurangi volume dan fiktif, dan tidak melakukan pembayaran penggajian kepada aparat desa hingga pemberdayaan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap.

Kedua tersangka melakukan penggelepan dana desa mulai sejak 2019 hingga 2021.Pada 2019 dana yang di serap sebanyak Rp. 108.384.269.

Selanjutnya 2020 dana yang diselewengkan sebanyak Rp. 77.387.960.

Kemudian diakhir 2021 dana yang dicairkan sebanyak Rp. 237.631.260. Sehingga total kerugian negara mencapai sebesar 423.403.489 juta.

Adapun pasal dijeratkan yakni pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH.Pidana.

Sesuai pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved