Berita Mamuju

SIAPKAN Surat-surat Anda Tilang Manual kembali Diberlakukan di Mamuju, Ini 6 Enam Sasaran Tindakan

Selain itu pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm, pelanggaran rambu-rambu atau marka atau melawan arus, dan pengendara dibawah umur

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Tilang manual kembali diberlaukan di mamuju 


TRIBUN-SULBAR.COM - Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju kembali memberlakukan tilang manual, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas tertentu.

Tilang manual kembali diberlakukan pada kamis (26/1/2023).

"Ada enam jenis sasaran penindakan pelanggaran Lalu Lintas," ujar Kasat lantas polresta Mamuju Iptu Junaid Nuntung.

Di antaranya Tidak Menggunakan Helm Berstandar SNI, Pengendara dibawah umur, Knalpot Racing, Over load atau Over Dimensi, Kendaraan Tanpa TNKB, Tidak Memiliki atau membawa SIM.

"Tilang manual diberlakukan kembali karena meningkatnya pelanggaran lalulintas dan meningkatnya kecelakaan lalulintas, sehingga
diberlakukan kembali," dia menambahkan.

Selain itu pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm, pelanggaran rambu-rambu atau marka atau melawan arus, dan pengendara dibawah umur juga termasuk tindakan yang dapat dikenai tilang manual.

“Jika ditilang, nanti dimintai keterangan seperti STNK, SIM, untuk ditahan salah satunya, dan diselesaikan dengan proses sidang seperti biasanya," katanya lagi.

Iptu Junaid Nuntung juga menjelaskan, bahwa diberlakukannya kembali tilang manual merupakan tindak lanjut dari kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) di tahun 2022 pada Desember lalu, tentang pelaksanaan kegiatan Penegakan Hukum Lalu Lintas (Gakkum Lantas) di Jalan Raya. Anev laka lantas tahun 2021 dibanding tahun 2022, sejak diberlakukannya ETLE terjadi peningkatan kejadian fatal hingga 37 persen.

Korban meninggal dunia mencapai 14 persen, Luka Berat 14 persen, Luka Ringan 39 persen.

Kasat Lantas berharap, dengan pemberlakuan tilang manual akan semakin menyadarkan pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved