Kolom
Kedaulatan Manusia
Negara yang berdaulat artinya adanya penguasaan negara terhadap wilayah atau zona tertentu.
Dalam ruang privasi itu, tak satupun manusia yang dapat mengoreksinya. Seorang yang bermimpi sedang bercinta dengan artis misalnya, itu murni urusan personal. Tak seorang pun boleh mendebatnya, apalagi menggugatnya.
Karenanya, setiap yang orang jatuh cinta tidak patut untuk diajak mendiskusikan tentang apa dan siapa yang dicintainya.
Sebab, sekali lagi, itu masuk dalam rumusan kedaulatan personal. Anda boleh menuduhnya sebagai perilaku cinta buta. Tapi itu dalam ruang publik.
Sebab di zona personal, cinta hadir dalam iman yang terang. Di zona publik kita menuduhnya sebagai kemabukan. Tapi di zona privat, itu kehormatan.
Secara operasional, sepanjang belum menjadi konsumsi publik, maka itu tetap menjadi kedaulatan privasi. Sebaliknya, jika telah mendarat sebagai konsumsi publik, runtuhlah kedaulatan privasi.
Kedua, kedaulatan pihak lain. Berbeda dengan yang pertama, ini berkaitan dengan kesiapan setiap manusia untuk menerima kedaulatan yang dimiliki orang lain.
Memasuki ranah privasi orang lain, sama halnya menggali kuburan sendiri. Mengungkap privasi orang lain, setara menumpuk beban jiwa, serta sengaja menghadirkan penyakit oleh karena kesibukan mengintai kedaulatan orang lain.
Ketiga, kedaulatan bersama. Atau jika meminjam istilah Jean Jacques Rousseau, sebagai kesepakatan antara beberapa orang, demi membentuk suatu ikatan, karena dilandasi kebutuhan terhadap masyarakat.
Kedaulatan jenis ketiga ini mengunggulkan etika publik. Sehingga, tidak relevan mengungkap problem personal menjadi konsumsi percakapan publik.
Juga bukan pada tempatnya melancarkan kritik terhadap persoalan publik, lalu dibantah dengan argumentasi personal.
Jelas itu masuk dalam karakteristik kesesatan berpikir. Atau juga dapat disebut sebagai kedangkalan nalar yang dipertontonkan. Di samping tidak etis, juga menunjukkan tingkat kejernihan kelas berpikir anda.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.