Berita Sulbar

Dokumen Final Materi Teknis RZWP3K Sulbar Menunggu Persetujuan KKP

Khaeruddin menjelaskan, pentingnya RZWP3K sebab menjadi dasar dalam pelaksanaan penggunaan ruang di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di Sulbar.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
Deklarasi Dokumen final materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov Sulbar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dokumen final materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov Sulbar dideklarasikan di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (12/1/2023).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar Khaeruddin Anas, berharap dukungan dari berbagai pihak agar dokumen final RZWP3K dapat selesai dengan baik dan mendapat persetujuan KKP

Khaeruddin menjelaskan, pentingnya RZWP3K sebab menjadi dasar dalam pelaksanaan penggunaan ruang di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di Sulbar.

"Dokumen RZWP3K nantinya menjadi dasar dalam mengintegrasikan RTRW Provinsi Sulawesi Barat yang sedang dalam proses revisi," ujar Khaeruddin Anas.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sulbar Yakub Solon mengatakan, penyusunan materi teknis RZWP3K Sulbar melibatkan banyak pihak.

Dengan begitu, kata dia, telah memperkaya muatan RZWP3K Sulbar.

Mantan Kepala BPSDM itu menjelaskan, penyusunan RZWP3K Sulbar merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi terkait pemanfaatan ruang laut di setiap daerah.

"Dengan potensi SDA melimpah, sangat penting Sulbar memiliki RZWP3K," ucapnya.

Dikatakan, setelah diserahkanya dokumen materi teknis RZWP3K Sulbar ke KKP, tinggal menunggu persetujuan KKP agar tahapan integrasi tata ruang dapat dilaksankan.

"Selain Riau, Papua, Kaltim dan Kalteng, Sulbar juga menjadi fokus KPK terkait pelaksanaan penyusunan materi teknis RZWP3K serta menjadi pilot project Stranas PK," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved