Pendaftaran DPD RI

Kalma Katta Tidak Lolos Tahap Verifikasi Pendaftaran DPD RI, LO Langsung ke Bawaslu Sulbar

Tim dari Kalma Katta itu sempat berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi saat melengkapi berkas administrasi.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulbar, Muhammad Nur saat menerima LO Kalma Katta di kantor sementara Bawaslu Sulbar, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Surat dukungan pemilih dikembalikan, Liaison Officer (LO) Kalma Katta sambangi kantor Bawaslu Sulbar, Rabu (11/1/2023).

Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulbar, Muhammad Nur membenarkan hal tersebut.

Salah satu tim penghubung dari empat nama bakal calon DPD RI yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hendak bertemu dengan komisioner Bawaslu Sulbar.

"Kebetulan komisioner sedang tidak di kantor, jadi mereka (LO Kalma Katta) akan kembali besok," ujar Nur saat ditemui di kantor sementara Bawaslu Sulbar, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Rabu (11/1/2023).

Kata dia, tim dari Kalma Katta itu sempat berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi saat melengkapi berkas administrasi.

"Bukan laporan, tapi hanya berkonsultasi karena aplikasi yang digunakan mengalami gangguan atau error," singkatnya.

Hingga saat ini, Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi belum bisa dihubungi sebab kontak berapa diluar jangkauan.

Sebelumnya, tujuh orang bakal calon DPD RI diberikan waktu 3x24 jam memperbaiki berkas administrasi.

Dari tujuh orang itu hanya tiga orang mampu menyelesaikan.

"Kan kemarin terakhir tanggal 29 Desember 2022 dari 27 bakal calon DPD RI memasukkan berkas, ada tujuh belum cukup, makanya dikasih waktu sesuai aturan," ungkap Ketua KPU Sulbar, Rustang.

Adapun, empat nama yang dikembalikan berkasnya diantaranya:

1. Yaved Nataniel

2. Yunus Suparlin

3. Kalma Katta

4. Arianto Burhan Makka (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved