Pendaftaran DPD RI

Calon DPD RI Supriadi Yusuf Mediasi di KPU Sulbar, Sebelumnya Dinyatakan Gagal Administrasi

Mediasi dilakukan secara tertutup antara bakal calon DPD RI Supriadi Yusuf dengan KPU Sulbar.

|
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Komisioner Bawaslu Sulbar Nasrul saat ditemui di kantornya Jl Yos Sudarso, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisioner Bawaslu Sulbar Nasrul mengatakan saat ini sedang dijalankan proses mediasi antara pemohon dan termohon.

Mediasi secara tertutup antara bakal calon DPD RI Supriadi Yusuf dengan KPU Sulbar.

"Waktunya dua hari dalam tahapan proses mediasi yang kita jalankan," kata Nasrul, saat ditemui di kantornya Jl Yos Sudarso, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (8/2/2023).

Jika dalam dua hari ini keduanya belum bersepakat.

Maka, Bawaslu akan melanjutkan pada proses ajudikasi atau putusan apakah bakal calon DPD RI ini lanjut ke verifikasi faktual atau sebaliknya.

"Jadi akan dilihat nanti hasil mediasanya sampai dimana kesepakatannya," ungkapnya.

Nasrul menegaskan dalam proses ajudikasi nantinya putusan yang dikeluarkan Bawaslu harus dijalankan kedua bela pihak.

Kedua belah pihak dalam posisi melaksanakan hasil putusan Bawaslu Sulbar.

"Jadi bukan lagi terima atau tidak terima, tetapi menjalankan putusan Bawaslu," tandasnya.

Pantauan Tribun-Sulbar.com proses mediasi dilaksanakan di kantor Bawslu Sulbar.

Turut, hadir Komisioner KPU Sulbar Farhanuddin sebagai terlapor.

Sedangkan, bakal calon DPD RI Supriadi Yusuf hadir langsung dalam proses mediasi dijalankan Bawaslu Sulbar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved