Berita Sulbar
Disorot Warga, dr Ihwan: Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar Berdasarkan Pergub
Menanggapi itu, Direktur RSUD Sulawesi Barat dr Muhammad Ihwan mengatakan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan peraturan gubernur tahun 2022.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tarif parkir menjadi keluhan warga yang masuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat.
Warga mengeluh karena harus membayar meskipun bolak balik masuk ke rumah sakit.
Menanggapi itu, Direktur RSUD Sulawesi Barat dr Muhammad Ihwan mengatakan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan peraturan gubernur tahun 2022.
"Kalau mau dirubah tarifnya harus diubah dulu Pergubnya, karena acuannya di situ," kata dr Ihwan saat ditemui di ruangannya Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (9/1/2023).
Pergub tentang tarif layanan badan layanan umum daerah RSUD nomor 31 tahun 2022.
Pergub ini diterbitkan Pj Gubernur Akmal Malik yang digodok Biro Hukum Pemprov Sulbar.
"Kalaupun mau dirubah Pergubnya, maka akan berhenti dulu pelayanan rumah sakit. Karena tarif parkir hingga bantuan operasional kesehatan," ungkap dr Ihwan.
Namun, kata Ihwan beberapa kebijakan secara teknis menjadi perhatiannya seperti pegawai tidak tetap tidak dikenakan tarif.

Begitupun, keluhan masyarakat atau keluarga pasien yang jaga akan menjadi perhatian jika harus keluar masuk.
"Itu teknisnya nanti akan kita bicarakan sama pihak ketiga agar tidak dikenakan tarif," bebernya.
Apalagi, pemberlakuan tarif parkir ini masih uji coba dalam beberapa hari.
Ihwan juga membeberkan bahwa penghasilan masuk di rumah sakit sebesar 60 persen per bulannnya.
"Ini di luar biaya operasionalnya seperti biaya gaji karyawan yang menjaga portalnnya," ujarnya.
Diketahui, pihak rumah sakit menggandeng PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga dalam memberlakukan sistem tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Adapun, tarifnya variatif seperti mobil dikenakan biaya Rp 4 ribu selama dua jam pertama, lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2 ribu per jamnya.
Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp 16 ribu.
Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari bakal membayar Rp 45 ribu.
Begitupun, bagi sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk dua jam pertama. Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.
Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8 ribu dan paket rawat inap sebesar Rp 20 ribu.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
berita sulbar
dr Muh Ihwan
Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar
RSUD Regional Sulbar
Sulawesi Barat
PT Indika Putra Persada
Akmal Malik
Peraturan Gubernur
104 Kasus Kusta Ditemukan di Sulbar Sepanjang 2025, Tertinggi di Polman dan Majene |
![]() |
---|
SDK Janji Perbaiki Jalan Unsulbar Majene Pakai Bantuan Keuangan Daerah Ditambah Kuota 26 Beasiswa |
![]() |
---|
Perkuat Transformasi Digital, BPKPD Sulbar Ikuti Sosialisasi Kompetensi Digital ASN dan Non ASN |
![]() |
---|
Perlindungan Hukum untuk UMKM: 66 Pelaku Usaha di Sulbar Dapat Sertifikat Merek Dagang |
![]() |
---|
Sulbar Siapkan Talenta Digital Hadapi Era Global, Plt Karo Pemkesra: Ini Keharusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.