Berita Sulbar
Disorot Warga, dr Ihwan: Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar Berdasarkan Pergub
Menanggapi itu, Direktur RSUD Sulawesi Barat dr Muhammad Ihwan mengatakan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan peraturan gubernur tahun 2022.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp 16 ribu.
Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari bakal membayar Rp 45 ribu.
Begitupun, bagi sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk dua jam pertama. Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.
Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8 ribu dan paket rawat inap sebesar Rp 20 ribu.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
Halaman 2 dari 2
Tags
berita sulbar
dr Muh Ihwan
Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar
RSUD Regional Sulbar
Sulawesi Barat
PT Indika Putra Persada
Akmal Malik
Peraturan Gubernur
Berita Terkait:#Berita Sulbar
Dana Transfer Berkurang Rp330 Miliar, Pemprov Sulbar Lakukan Efisiensi Besar-besaran |
![]() |
---|
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.