Berita Sulbar

Disorot Warga, dr Ihwan: Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar Berdasarkan Pergub

Menanggapi itu, Direktur RSUD Sulawesi Barat dr Muhammad Ihwan mengatakan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan peraturan gubernur tahun 2022.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Direktur RSUD Regional Sulbar dr Muh Ihwan 

Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp 16 ribu.

Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari bakal membayar Rp 45 ribu.

Begitupun, bagi sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk dua jam pertama. Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.

Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8 ribu dan paket rawat inap sebesar Rp 20 ribu.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved