Anggota DPRD Sulbar Tersangka
Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Rehabilitasi Hutan, Kajari Mamuju Sebut Akan Ada Tersangka Tambahan
Peranan kemungkinan tersangka tambahan saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pers liris penetapan dua tersangka, Rabu (19/10/2022), disampaikan langsung Kajari Mamuju, Subekhan di kantornya Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku.
Anggaran programnya, Rp 1.8 miliar, dikorupsi Rp 1,1 miliar, sisahnya untuk menjalankan program.
Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami Kejari Mamuju, tidak pernah main-main dengan tindakan korupsi dan melawan hukum," tegas Subekhan. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kejari-Mamuju-Sulawesi-Barat-Sulbar-menggelar-pers-liris.jpg)