Anggota DPRD Sulbar Tersangka

Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Rehabilitasi Hutan, Kajari Mamuju Sebut Akan Ada Tersangka Tambahan

Peranan kemungkinan tersangka tambahan saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pers liris penetapan dua tersangka, Rabu (19/10/2022), disampaikan langsung Kajari Mamuju, Subekhan di kantornya Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, menyebut akan ada tersangka tambahan pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

Setelah dua tersangka ditetapkan pada Rabu (19/10/2022) dalam pers rilis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Subekhan.

Subekhan menyebut, kemungkinan besar akan ada tersangka tambahan, atau lebih dari dua tersangka.

"Kemungkinan besar akan ada tersangka baru, kalau kita cermati kemungkinan akan ada tambahan yang harus bertanggung jawab," ujar Subekhan saat pers rilis.

Dijelaskan, kemungkinan tersangka tambahan bisa saja dari pihak rekanan, yang harus ikut bertanggungjawab.

Peranan kemungkinan tersangka tambahan saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

"Dua tersangka yang ditetapkan ini ialah yang paling bertanggungjawab setelah merugikan negara dan masyarakat," lanjutnya.

Program yang dikorupsi tersebut, berbasis masyarakat, sehingga cukup merugikan masyarakat bersangkutan.

Yakni dugaan korupsi pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat.

Program itu melekat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, tahun anggaran 2019, berjumlah Rp 1, 8 miliar.

Tersangkanya tak lain anggota DPRD Sulbar, inisial S (42), bersama mantan Kepala Dinas Provinsi Sulbar, inisial F (60).

Keduanya kolaborasi pada saat perencanaan program bekerja sama melakukan tindakan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri.

Bahkan tindakannya merugikan orang lain, dan merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar.

Itu berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

Subekhan menerangkan pola kerja sama pada program itu dilakukan pada tahap penyusunan perencanaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved