Alih Fungsi Hutan Lindung
Sidang Alih Fungsi Hutan Lindung Tetap Lanjut, Hakim Tolak Eksepsi Andi Dodi Hermawan
Dijelaskan seluruh keberatan yang diajukan pengacara Adh tidak dapat diterima, sehingga persidangan tetap akan dilanjutkan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sidang kasus pengalihan alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berlanjut, Rabu (24/8/2022) sore di Pengadilan Negeri Mamuju.
Tepatnya di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga.
Menyeret terdakwa Andi Dodi Hermawan (ADH), yang merupakan Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju.
Sudah memasuki sidang keempat, sidang dilaksanakan secara hybrid, dengan agenda mendengarkan hasil putusan sela.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Terdakwa Andi Dodi, Hakim Ambil Putusan Sela
Putusan sela atau putusan sementara, yang diambil hakim, setelah sebelumnya pengacara ADH mengajukan keberatan.
Namun jaksa penuntut umum (JPU) pada saat sidang ketiga, Kamis (18/8/2022) lalu, menolak keberatan yang diajukan.
Sehingga Hakim mengambil putusan sela.
Terdakwa ADH hadir via zoom dari Rutan Kelas IIB Mamuju.
Sementara kuasa hukum dan JPU, hadir langsung di ruangan sidang.
Pembacaan materi putusan selah, oleh Hakim Ketua, Maslikan menyebut menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pengacara ADH.
"Keberatan yang diajukan oleh pengacara Adh tidak dapat diterima, lantaran keberatannya sudah menyangkut materi pokok perkara," terang Hakim Ketua, Maslikan saat persidangan berlangsung.
Dijelaskan seluruh keberatan yang diajukan pengacara Adh tidak dapat diterima, sehingga persidangan tetap akan dilanjutkan.
Dengan ditolaknya keberatan tersebut, maka sidang Adh akan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.
Hakim Ketua meminta JPU menghadirkan lima saksi pada sidang yang akan datang pada 7 September 2022.