Alih Fungsi Hutan Lindung

Sidang Alih Fungsi Hutan Lindung Tetap Lanjut, Hakim Tolak Eksepsi Andi Dodi Hermawan

Dijelaskan seluruh keberatan yang diajukan pengacara Adh tidak dapat diterima, sehingga persidangan tetap akan dilanjutkan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com
Sidang ketiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, Rabu (24/8/2022). Sidang ketiga tanggapan JPU atas keberatan yang diajukan terdakwa Andi Dodi Hermawan. 

Sementara itu salah satu tim pengacara Adh, Akriadi, mengatakan tetap menghargai keputusan majelis hakim.

"Kami tetap menghargai keputusan hakim, terkait eksepsi kita hanya ingin menguji formalitas dakwaan, namun majelis hakim berpendapat lain," ujar Akriadi.

Meski begitu, Akriadi mengaku sudah siap untuk agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Ia meminta JPU, menghadirkan secara langsung lima saksi pada sidang yang akan datang.

"Jagan hanya dibacakan, tapi saksinya harus dihadirkan, segala sesuatunya kami sudah siapkan," ujar Akriadi.

Selain itu, ia meminta kepada hakim agar klienya Adh, hadir langsung di ruang sidang.

"Alasannya sidang online jaringan sering bermasalah, kami juga terbatas jika ingin berkoordinasi dengan Adh," ucapnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved