Pengedar dan Pemakai Obat Keras di Mamuju Ditangkap, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Pengedar dan pemakai obat terlarang di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar ditangkap polisi.

Tribun Sulbar / Ist
Polsek Tapalang menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan obat terlarang.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengedar dan pemakai obat terlarang di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar ditangkap polisi.

Adapun, obat keras tersebut merupakan pil jenis Dextrometrophan.


Awal mulanya, Polsek Tapalang tengah melakukan potroli di malam hari agar wilayah hukumnya aman.

Tim Polsek Tapalang menyasar kejahatan yang meresahkan warga seperti balap liar, Narkoba, miras dan pencurian di jalan poros trans Sulawesi.

Namun, ketika sedang melaksanakan patroli diperoleh informasi bahwa warga masyarakat Dusun serang Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Mamuju, mengamankan seorang pria berinisial AH (19) alamat Kecamatan Campalagian Polman yang dicurigai akan melakukan pencurian. Hari Sabtu dini hari (20/08/2022).

"Kita lakukan pemeriksaan AH yang diduga menkonsumsi obat keras, ditambah lagi ditemukan dalam sadel sepeda motornya beberapa butir obat keras daftar G," kata Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing, melalui rilis diterima, Sabu (20/8/2022). 

Iptu Binton juga mengungkapkan bahwa dari pengakuan AH bahwa obat Daftar G tersebut ia peroleh dari temannya.

Sehingga, tim opsnal Polsek Tapalang lakukan pengembangan kepada para Pengedar obat keras daftar G tersebut agar diamankan dikantor Polsek Tapalang.

"Kita sudah tangkap empat orang yang selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut," bebernya.

Dengan diamankannya para pelaku pengguna dan Pengedar Obat Keras daftar G Pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Berdasarkan, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 th 2009 ttg kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved